BPK Sang Ajudan Keuangan untuk Tanah Air Beta
Bicara masalah keuangan Negara di tanah air tercinta, maka kita akan berbicara mengenai salah satu lembaga yang bertugas mengawasi dan memeriksa segala sesuatu yang terkait aliran dana keuangan Negara. Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) itulah nama lembaga ini. Sebuah lembaga yang terbentuk setelah runtuhnya rezim Orde Baru dan bertepatan dengan kiprah masa Reformasi yang dibarengi oleh adanya perombakan atau amandemen UUD 1945. Seperti yang kita tahu bahwa UUD 1945 setidaknya telah mengalami empat kali amandemen, kemudian tepat pada amandemen yang keempat kali mengenai sistem Kelembagaan Republik Indonesia, muncul lah nama BPK sebagai lembaga baru dalam sistem kenegaraan Indonesia.
Dalam praktiknya, BPK bertugas mengawasi bagaimana pengelolaan maupun penggunaan setiap rupiah uang Negara oleh para pemangku kekuasaan dalam menjaga akuntabilitasnya. Perlu diketahui bahwa tugas BPK tidak hanya sekedar mengawasi pengelolaan APBD, APBN, BUMN, BUMD maupun kegiatan lain yang ada hubungannya dengan keungan negara, tapi lebih dari itu BPK juga berperan membantu dalam pemberantasan KKN (Korupsi, Kolusi dan Nepotisme) serta memberi dorongan pada lembaga terkait untuk meningkatkan kinerja sektor pemerintahan. Berdasarkan pasal 23E ayat (3) UUD 1945 dikatakan bahwa : ” Hasil pemeriksaan tersebut ditindaklanjuti oleh lembaga perwakilan dan/atau badan sesuai dengan undang-undang”. Hal ini menunjukkan bahwa BPK memiliki wewenang dan sinergitas bersama lembaga-lembaga Negara yang lain misalnya KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi). BPK berwenang menyerahkan hasil pemeriksaan keuangan kepada KPK sebagai bentuk tindaklanjut dari adanya penyimpangan pengelolaan keuangan Negara oleh pihak tertentu. Namun, perlu untuk diingat bahwa meskipun ada sinergitas antara BPK dengan lembaga yang lain, BPK tetap merupakan sebuah lembaga Negara yang bekerja independen dan mandiri tanpa bergantung pada lembaga atau badan yang lain. Seperti yang tercantum dalam UUD 1945 pasal 23E ayat (1) yang mengatakan : “Untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab tentang keuangan negara diadakan satu Badan Pemeriksa Keuangan yang bebas dan mandiri”. Itu artinya bahwa BPK bekerja secara professional tanpa adanya intervensi politik serta memiliki kewenangan langsung dari UUD 1945 yang berlaku.
Kedudukan BPK sebagai lembaga pemeriksa keuangan Negara sangatlah penting. Karena dari hasil pemeriksaan keuangan tersebut dapat diketahui komposisi harta Negara, yang mana akan bermanfaat dalam perencanaan pembangunan Negara. Seperti yang diketahui bahwa harta Negara adalah untuk dikelola demi meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Oleh karenanya, transparansi dan kemandirian BPK dalam menjalankan tugasnya menjadi hal yang paling penting untuk diperhatikan. Sebab apabila ada intervensi dari pihak tertentu, maka akan mengganggu kinerja dari BPK sebagai lembaga pemeriksa keuangan yang bebas dan independen. Tidak hanya itu, dengan terganggunya kinerja BPK juga akan mengganggu kinerja dari lembaga-lembaga yang lain. Misalnya saja apabila BPK tidak melakukan pelaporan terhadap penyimpangan dalam pengelolaan harta Negara, maka sudah tentu akan menyulitkan kerja KPK dalam pemberantasan KKN. Bahkan apabila BPK melakukan kesalahan dalam pelaporan harta Negara, maka hal itu akan berdampak terhadap ketidaksesuaian perencanaan Anggaran Belanja Negara. Jika terjadi ketidaksesuaian perencanaan anggaran belanja Negara, alokasi dana untuk tiap-tiap sektor pembangunan pun tidak akan sesuai dengan yang semestinya. Sebab tentunya dalam pelaporan harta Negara terdapat laporan terkait bagaimana pengelolaan harta Negara oleh pihak-pihak yang berwenang, serta bagaimana hasil dari program-program pengelolaan tersebut. Sehingga, kesalahan pelaporan akan menghasilkan perolehan informasi yang salah, kemudian akan menimbulkan ketidaksesuaian pada bagian-bagian yang lainnya.
Berdasarkan hal-hal tersebutlah BPK dituntut untuk menjalankan tugasnya secara professional dan independen, dengan maksud agar menekan terjadinya kesalahan dalam pelaporan harta Negara, baik akibat pengaruh internal maupun intervensi dari pihak luar.
Bersama BPK, mari kawal harta Negara dan tingkatkan akuntabilitas keuangan Negara di tanah air tercinta.
Komentar
Posting Komentar